FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA BOJONEGORO (FKMB)
IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa, kami mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro menyadari mempunyai
tugas dan tanggung jawab serta peranan bagi kemajuan dalam perkembangan Bangsa
dan Negara pada umumnya dan Daerah Bojonegoro pada khususnya.. Oleh sebab itu,
kami sebagai mahasiswa-mahasiswi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat
Bojonegoro, maka kami inginmemberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan
daerah Bojonegoro tercinta.
Sebagai
mahasiswa-mahasiswi yang berjiwa Inspirator, motivator, fasilitator bagi
kemajuan dan perkembangan bangsa dan negara serta masyarakat Bojonegoro secara
umum dan mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro secara khusus, maka dengan ini kami
membentuk organisasi yang diberi nama Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro,
disingkat FKMB.
Dengan
terbentuknya FKMB ini merupakan komitmen tinggi serta ikrar janji setia kami
sebagai mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro untuk ikut berperan aktif bagi kemajuan
dan perkembangan daerah Bojonegoro.
Kemudian dari
pada itu, untuk membentuk FKMB sebagai alat untuk mempersiapkan calon pemimpin
FKMB dan bangsa ini maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) FKMB.
ANGGARAN DASAR
Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro(FKMB)
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro disingkat FKMB.
2. FKMB berkedudukan di Surabaya (IAIN Sunan Ampel Surabaya).
3. FKMB didirikan di Surabaya pada 8 Mei 2000.
BAB II
Azas dan Dasar
Pasal 2
1. FKMB berdasarkan Pancasila.
2. FKMB berasaskan kekeluargaan.
BAB III
Sifat dan Tujuan
Pasal 3
1. FKMB bersifat kekeluargaan dan tidak bernaung di bawah golongan, partai politik dan kekuatan sosial politik lainnya.
2. FKMB bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Bojonegoro yang dinamis, kreatif dan kritis.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Yang menjadi anggota FKMB adalah mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro yang mempunyai visi dan misi yang sama serta menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bojonegoro.
2. Keanggotaan FKMB tidak membedakan domisili, latar belakang sosial budaya, agama maupun etnis.
3. Keanggotaan FKMB adalah mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro dari Univesitas atau sederajat yang terdaftar dan diakui.
4. Keanggotaan FKMB terdiri dari anggota biasa anggota muda dan anggota kehormatan.
5. Kenggotaaan berakhir apabila:
a) Meninggal dunia
b) Dikeluarkan oleh Pengurus harian atas persetujuan penasehat
c) Mengundurkan diri atas kemauan sendiri
6. Syarat-syarat untuk menjadi anggota organisasi ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau surat keputusan.
Pasal 5
1. Hak sebagai anggota:
a) Hak dipilih dan memilih
b) Hak untuk berbicara dan berpendapat
c) Hak untuk membela diri
d) Hak untuk mendapat perlindungan organisasi
e) Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
2. Kewajiban sebagai anggota:
a) Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
b) Melindungi dan menjaga nama baik organisasi
c) Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi
BAB V
VISI, MISI DAN MOTTO
VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 6
Visi
FKMB : menjadi wadah tunggal bagi mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro, menyalurkan dan mengembangkan potensi, kreativitas, dan kemampuan dinamika bermasyarakat demi terwujudnya kesehjahteraan masyarakat Bojonegoro.
Pasal 7
Misi
1. Sarana mempererat silaturahmi antar mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro
2. Memberikan kontribusi riel bagi perkembangan dan kemajuan daerah Bojonegoro
3. Mengembangkan potensi, bakat serta talenta mahasiswa/mahasiswi Bojonegoro untuk bisa diaplikasikan kedaerah asalnya.
4. Mempersiapkan sumber daya mahasiswa guna mendukung kemajuan daerah Bojonegoro
Pasal 8
Motto organisasi “saminisme FKMBisme harus slalu dikibarkan”.
BAB VI
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Dewan Pimpinan Pusat merupakan pelaksana eksekutif tertinggi yang terdiri dari:
a) Ketua Umum
b) Sekretaris umum
c) Bendahara umum
d) Devisi-devisi
- Devisi Penelitian, Pengembangan, dan Pembinaan Anggota
- Devisi Sosial, Budaya, dan Olahraga.
- Devisi kekaryaan
Pasal 10
Pengurus Dewan Pimpinan Harian dan pengurus Dewan Pimpinan bidang/departemen hanya memegang jabatan selama 1 (satu) periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Pasal 11
1. Syarat seseorang untuk bisa menjadi pengurus minimal yang bersangkutan telah menjadi anggota FKMB selama 1 (satu) tahun.
2. Ketentuan lainnya mengenai persyaratan untuk menjadi pengurus ditentukan dalam surat keputusan organisasi.
Pasal 12
Pembentukan Dewan Pimpinan bidang/departemen bisa dilaksanakan oleh pengurus harian.
BAB VII
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGOTA ( MUSTA )
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGOTA ( MUSTA )
Pasal 13
1. Pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang mengikat adalah Musyawarah Tahunan Anggota ( MUSTA )
2. Pengambilan keputusan setelah MUSTA oleh organisasi yang mengikat adalah Musyawarah Istimewa
3. Musyawarah Istimewa dilakukan apabila ada keperluan yang mendesak.
1. Pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang mengikat adalah Musyawarah Tahunan Anggota ( MUSTA )
2. Pengambilan keputusan setelah MUSTA oleh organisasi yang mengikat adalah Musyawarah Istimewa
3. Musyawarah Istimewa dilakukan apabila ada keperluan yang mendesak.
BAB VIII
DEWAN KONSULTAN
DEWAN KONSULTAN
Pasal 14
1. Anggota Dewan Konsultan adalah orang-orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Tahunan Anggota ( MUSTA )
2. Anggota Dewan Konsultan dipilih dan diangkat dari anggota kehormatan FKMB dan/atau orang yang menurut hasil MUSTA layak diangkat sebagai badan penasehat.
3. Dewan Konsultan memberikan saran serta pertimbangan kepada kebijaksanaan organisasi.
Pasal 15
1. Anggota Dewan Konsultan mempunyai kedudukan sederajat.
1. Anggota Dewan Konsultan adalah orang-orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Tahunan Anggota ( MUSTA )
2. Anggota Dewan Konsultan dipilih dan diangkat dari anggota kehormatan FKMB dan/atau orang yang menurut hasil MUSTA layak diangkat sebagai badan penasehat.
3. Dewan Konsultan memberikan saran serta pertimbangan kepada kebijaksanaan organisasi.
Pasal 15
1. Anggota Dewan Konsultan mempunyai kedudukan sederajat.
BAB IX
DISIPLIN ORGANISASI
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 16
1. Setiap anggota harus menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan segala aturan serta keputusan dalam organisasi.
2. Setiap anggota dilarang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 17
1. Setiap pelanggaran oleh anggota organisasi akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin.
2. Tindakan disiplin yang dilakukan yaitu:
a) Teguran lisan oleh pengurus.
b) Teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
c) Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, maka pengurus dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari kenggotaan organisasi.
Pasal 18
Penilaian dan pelaksanaan disiplin harus melalui keputusan rapat Dewan Pengurus Harian dan bidang – bidang
1. Setiap anggota harus menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan segala aturan serta keputusan dalam organisasi.
2. Setiap anggota dilarang mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 17
1. Setiap pelanggaran oleh anggota organisasi akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin.
2. Tindakan disiplin yang dilakukan yaitu:
a) Teguran lisan oleh pengurus.
b) Teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut.
c) Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, maka pengurus dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari kenggotaan organisasi.
Pasal 18
Penilaian dan pelaksanaan disiplin harus melalui keputusan rapat Dewan Pengurus Harian dan bidang – bidang
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Sumbangan sukarela dari anggota organisasi
2. Sumbangan dari lembaga-lembaga swasta/pemerintah, perusahaan maupun perseorangan yang tidak mengikat.
1. Sumbangan sukarela dari anggota organisasi
2. Sumbangan dari lembaga-lembaga swasta/pemerintah, perusahaan maupun perseorangan yang tidak mengikat.
BAB XI
PERUBAHAN AD/ART
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 20
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga organisasi dapat diubah melalui Musyawarah Tahunan Anggota ( MUSTA )
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ingin diubah disampaikan kepada Dewan Penasehat disertai konsep perubahan yang dikehendaki.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1. FKMB dapat dibubarkan dengan syarat permintaan atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) dari jumlah bidang yang ada dan disetujui oleh 1/2 (setengah) dari anggota organisasi.
2. Permintaan pembubaran disampaikan secara tertulis kepada Dewan Penasehat dan Dewan Konsultan.
3. Hasil dari pemungutan suara anggota diumumkan dalam MUSTA.
1. FKMB dapat dibubarkan dengan syarat permintaan atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) dari jumlah bidang yang ada dan disetujui oleh 1/2 (setengah) dari anggota organisasi.
2. Permintaan pembubaran disampaikan secara tertulis kepada Dewan Penasehat dan Dewan Konsultan.
3. Hasil dari pemungutan suara anggota diumumkan dalam MUSTA.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA BOJONEGORO
(FKMB)
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA BOJONEGORO
(FKMB)
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Yang menjadi anggota adalah mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro baik yang ada di daerah Bojonegoro maupun yang ada di luar daerah Bojonegoro.
2. Pengertian mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro sebagaimana yang di atur dalam ayat 1 (satu) di atas adalah mahasiswa-mahasiswi yang sedang kuliah tanpa membedakan etnis, agama maupun latar belakang sosial budayanya.
3. Mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro yang ada di luar daerah Bojonegoro sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) di atas adalah mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari daerah Bojonegoro serta mahasiswa-mahasiswi yang lahir, besar, dan domisili di luar daerah Bojonegoro yang mempunyai hubungan emosional dengan daerah Bojonegoro tanpa membedakan etnis, agama maupun latar belakang sosial budayanya.
4. Mengisi formulir keanggotaan dan menyatakan bersedia menjunjung tinggi serta menjalankan AD/ART organisasi.
Pasal 2
1. Anggota FKMB terdiri dari anggota biasa, anggota muda dan anggota kehormatan.
2. Anggota muda adalah mahasiswa-mahasiswi aktif di kampusnya dan 1 (satu) tahun dari masuk menjadi anggota FKMB
3. Lewat dari 1 (satu) tahun setelah menjadi anggota FKMB sebagaimana diatur dalam ayat 2 (dua) di atas, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan sebagai anggota biasa
Pasal 3
1. Bila dikemudian hari, anggota FKMB yang sudah beralih menjadi anggota kehormatan dan/atau telah menjadi alumni FKMB ternyata melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau kuliah lagi, maka yang bersangkutan secara otomatis masih tetap menjadi anggota kehormatan
2. Syarat menjadi anggota biasa sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) di atas, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk menjadi anggota biasa kepada Dewan Pimpinan Harian/Dewan Pimpinan bidang melalui pemberitahuan secara lisan dan disertai Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku dan/atau keterangan lain yang mendukung
Pasal 4
1. Anggota muda memiliki hak:
a) Hak memilih
b) Hak berbicara dan berpendapat
c) Hak untuk membela diri
d) Hak mendapatkan perlindungan organisasi
e) Hak untuk memakai fasilitas organisasi
2. Anggota biasa memiliki hak:
a) Hak dipilih dan memilih
b) Hak berbicara dan berpendapat
c) Hak untuk membela diri
d) Hak mendapat perlindungan organisasi
e) Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
3. Anggota kehormatan memiliki hak:
a) Hak untuk berbicara dan berpendapat
b) Hak untuk membela diri
c) Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi
1. Yang menjadi anggota adalah mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro baik yang ada di daerah Bojonegoro maupun yang ada di luar daerah Bojonegoro.
2. Pengertian mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro sebagaimana yang di atur dalam ayat 1 (satu) di atas adalah mahasiswa-mahasiswi yang sedang kuliah tanpa membedakan etnis, agama maupun latar belakang sosial budayanya.
3. Mahasiswa-mahasiswi Bojonegoro yang ada di luar daerah Bojonegoro sebagaimana diatur pada ayat 1 (satu) di atas adalah mahasiswa-mahasiswi yang berasal dari daerah Bojonegoro serta mahasiswa-mahasiswi yang lahir, besar, dan domisili di luar daerah Bojonegoro yang mempunyai hubungan emosional dengan daerah Bojonegoro tanpa membedakan etnis, agama maupun latar belakang sosial budayanya.
4. Mengisi formulir keanggotaan dan menyatakan bersedia menjunjung tinggi serta menjalankan AD/ART organisasi.
Pasal 2
1. Anggota FKMB terdiri dari anggota biasa, anggota muda dan anggota kehormatan.
2. Anggota muda adalah mahasiswa-mahasiswi aktif di kampusnya dan 1 (satu) tahun dari masuk menjadi anggota FKMB
3. Lewat dari 1 (satu) tahun setelah menjadi anggota FKMB sebagaimana diatur dalam ayat 2 (dua) di atas, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan sebagai anggota biasa
Pasal 3
1. Bila dikemudian hari, anggota FKMB yang sudah beralih menjadi anggota kehormatan dan/atau telah menjadi alumni FKMB ternyata melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan/atau kuliah lagi, maka yang bersangkutan secara otomatis masih tetap menjadi anggota kehormatan
2. Syarat menjadi anggota biasa sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) di atas, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk menjadi anggota biasa kepada Dewan Pimpinan Harian/Dewan Pimpinan bidang melalui pemberitahuan secara lisan dan disertai Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku dan/atau keterangan lain yang mendukung
Pasal 4
1. Anggota muda memiliki hak:
a) Hak memilih
b) Hak berbicara dan berpendapat
c) Hak untuk membela diri
d) Hak mendapatkan perlindungan organisasi
e) Hak untuk memakai fasilitas organisasi
2. Anggota biasa memiliki hak:
a) Hak dipilih dan memilih
b) Hak berbicara dan berpendapat
c) Hak untuk membela diri
d) Hak mendapat perlindungan organisasi
e) Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
3. Anggota kehormatan memiliki hak:
a) Hak untuk berbicara dan berpendapat
b) Hak untuk membela diri
c) Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 6
Dewan Pimpinan Harian
1. Tugas Dewan Pimpinan Harian
a) Bertanggungjawab dalam internal dan ekstrnal organisasi
b) Bertanggung jawab atas hasil MUSTA
c) Menjalankan AD/ART organisasi
d) Mengesahkan berdirinya Dewan Pimpinan Bidang melalui Surat Keputusan Pengurus Harian.
e) pembuatan kartu anggota
2. Tugas Ketua Umum
a) Bertanggungjawab pada forum MUSTA
b) Bertugas memimpin organisasi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan MUSTA
c) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris jenderal,wakil ketua, bendahara umum, dan ketua-ketua yang memimpin departemen
d) Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
3. Tugas Wakil Ketua Umum:
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
c) Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
4. Tugas Ketua:
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Memimpin departemen
c) Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang anggota
5. Tugas Sekretaris Jenderal
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat Kerja Nasional.
c) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal dengan persetujuan ketua umum.
6. Tugas Bendahara Umum
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Mengelola keuangan organisasi
c) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
7. Tugas Sekretaris:
a) Bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
b) Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugasnya
c) Dapat mewakili Sekretaris Jendral untuk sementara waktu atas permintaan Sekretaris Jendral dengan persetujuan Ketua Umum.
8. Tugas Bendahara :
a) Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum .
b) Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi.
c) Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan Bendahara Umum dengan persetujuan ketua umum.
9. Tugas anggota:
a) Bertanggungjawab kepada ketua departemen
b) Membantu Ketua Departemen dalam menjalankan tugasnya.
c) Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan departemen dan bidangnya.
Pasal 7
Dewan Pimpinan Cabang
1. Tugas Dewan Pimpinan Cabang
a) Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat
b) Menjalankan AD/ART organisasi
c) Merekrut anggota baru
2. Tugas Ketua Cabang
a) Bertugas memimpin organisasi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
b) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, bendahara dan beberapa anggota.
3. Tugas Sekretaris
a) Bertanggungjawab Kepada Ketua.
b) Mengurus administrasi organisasi sesuai dengan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan.
4. Tugas Bendahara
a) Bertanggung jawab kepada Ketua.
b) Mengurus keuangan organisasi.
5. Tugas Wakil Ketua
a) Bertanggung jawab Kepada Ketua.
b) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugasnya.
6. Tugas Ketua Departemen:
a) Bertanggungjawab kepada Ketua
b) Memimpin departemen
c) Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang anggota
7. Tugas Anggota
a) Bertanggung jawab kepada ketua yang memimpin departemen.
b) Menjalankan kebijakan organisasi sesuai dengan departemennya atau bidangnya.
Dewan Pimpinan Harian
1. Tugas Dewan Pimpinan Harian
a) Bertanggungjawab dalam internal dan ekstrnal organisasi
b) Bertanggung jawab atas hasil MUSTA
c) Menjalankan AD/ART organisasi
d) Mengesahkan berdirinya Dewan Pimpinan Bidang melalui Surat Keputusan Pengurus Harian.
e) pembuatan kartu anggota
2. Tugas Ketua Umum
a) Bertanggungjawab pada forum MUSTA
b) Bertugas memimpin organisasi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan MUSTA
c) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris jenderal,wakil ketua, bendahara umum, dan ketua-ketua yang memimpin departemen
d) Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
3. Tugas Wakil Ketua Umum:
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
c) Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
4. Tugas Ketua:
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Memimpin departemen
c) Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang anggota
5. Tugas Sekretaris Jenderal
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat Kerja Nasional.
c) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris jenderal dengan persetujuan ketua umum.
6. Tugas Bendahara Umum
a) Bertanggungjawab kepada ketua umum
b) Mengelola keuangan organisasi
c) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
7. Tugas Sekretaris:
a) Bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
b) Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugasnya
c) Dapat mewakili Sekretaris Jendral untuk sementara waktu atas permintaan Sekretaris Jendral dengan persetujuan Ketua Umum.
8. Tugas Bendahara :
a) Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum .
b) Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi.
c) Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan Bendahara Umum dengan persetujuan ketua umum.
9. Tugas anggota:
a) Bertanggungjawab kepada ketua departemen
b) Membantu Ketua Departemen dalam menjalankan tugasnya.
c) Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan departemen dan bidangnya.
Pasal 7
Dewan Pimpinan Cabang
1. Tugas Dewan Pimpinan Cabang
a) Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat
b) Menjalankan AD/ART organisasi
c) Merekrut anggota baru
2. Tugas Ketua Cabang
a) Bertugas memimpin organisasi dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
b) Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, Sekretaris, bendahara dan beberapa anggota.
3. Tugas Sekretaris
a) Bertanggungjawab Kepada Ketua.
b) Mengurus administrasi organisasi sesuai dengan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan.
4. Tugas Bendahara
a) Bertanggung jawab kepada Ketua.
b) Mengurus keuangan organisasi.
5. Tugas Wakil Ketua
a) Bertanggung jawab Kepada Ketua.
b) Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugasnya.
6. Tugas Ketua Departemen:
a) Bertanggungjawab kepada Ketua
b) Memimpin departemen
c) Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang anggota
7. Tugas Anggota
a) Bertanggung jawab kepada ketua yang memimpin departemen.
b) Menjalankan kebijakan organisasi sesuai dengan departemennya atau bidangnya.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN ORGANISASI
PERMUSYAWARATAN ORGANISASI
Pasal 8
1. MUSTA diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Peserta MUSTA terdiri dari semua anggota FKMB dan undangan yang telah ditentukan oleh pengurus.
3. MUSTA memilih pengurus Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
4. MUSTA mengevaluasi serta meminta pertanggungjawaban pengurus lama.
5. MUSTA membahas dan menentukan AD/ART organisasi serta kebijakan organisasi.
Pasal 9
1. Bila dianggap perlu maka Musyawarah Istimewa diadakan.
2. Rapat luar biasa diadakan bila organisasi membutuhkan kebijakan baru yang mendesak dan/atau penggantian kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat karena pengurus tidak dapat melanjutkan masa baktinya.
Pasal 10
1. Rapat kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya (FKMB S) adalah keputusan tertinggi FKMB tingkat kampus se-Surabaya.
2. Rapat kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya (FKMB S) diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun.
3. Rapat kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya memilih koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya (FKMB S).
1. MUSTA diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Peserta MUSTA terdiri dari semua anggota FKMB dan undangan yang telah ditentukan oleh pengurus.
3. MUSTA memilih pengurus Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
4. MUSTA mengevaluasi serta meminta pertanggungjawaban pengurus lama.
5. MUSTA membahas dan menentukan AD/ART organisasi serta kebijakan organisasi.
Pasal 9
1. Bila dianggap perlu maka Musyawarah Istimewa diadakan.
2. Rapat luar biasa diadakan bila organisasi membutuhkan kebijakan baru yang mendesak dan/atau penggantian kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat karena pengurus tidak dapat melanjutkan masa baktinya.
Pasal 10
1. Rapat kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya (FKMB S) adalah keputusan tertinggi FKMB tingkat kampus se-Surabaya.
2. Rapat kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya (FKMB S) diadakan sedikitnya sekali dalam dua tahun.
3. Rapat kerja Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya memilih koordinator Forum Komunikasi Mahasiswa Bojonegoro se-Surabaya (FKMB S).
BAB V
KEKAYAAN ORGANISASI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 11
1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimiliki oleh organisasi.
2. Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi
1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimiliki oleh organisasi.
2. Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 12
1. FKMB memiliki Logo-logo organisasi sebagaimana diatur dalam ayat 1(satu) di atas memiliki ciri-ciri:
a) Lingkaran yang terdapat sebagai bingkai adalah melambangkan dunia
b) Pita tali warna kuning sebagai lambang persatuan dulur – dulur bojonegoro
c) Tulisan FKMB dengan warna putih ialah singkatan dari nama organisasi forum komunikasi mahasiswa bojonegoro dengan tujuan yang suci dan mulia.
d) Warna Biru, Hijau dan Cokelat melambangkan kemakmuran kabupaten bojonegoro.
e) Dua gapura tegak melambangkan kokoh dan tak tertandingi
f) Keris dan buku melambangkan keberanian dan pengetahuan
g) Kuda jingkrak adalah media untuk mencapai tujuan
h) Gambar bintang dengan warna kuning mencerminkan kehidupan kerohanian masyarakat Tuban yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (kejayaan, kemakmuran, kesejahteraan dan mulia)
Pasal 13
1. FKMB memiliki bendera
2. Logo FKMB tepat berada di tengah-tengah bendera
1. FKMB memiliki Logo-logo organisasi sebagaimana diatur dalam ayat 1(satu) di atas memiliki ciri-ciri:
a) Lingkaran yang terdapat sebagai bingkai adalah melambangkan dunia
b) Pita tali warna kuning sebagai lambang persatuan dulur – dulur bojonegoro
c) Tulisan FKMB dengan warna putih ialah singkatan dari nama organisasi forum komunikasi mahasiswa bojonegoro dengan tujuan yang suci dan mulia.
d) Warna Biru, Hijau dan Cokelat melambangkan kemakmuran kabupaten bojonegoro.
e) Dua gapura tegak melambangkan kokoh dan tak tertandingi
f) Keris dan buku melambangkan keberanian dan pengetahuan
g) Kuda jingkrak adalah media untuk mencapai tujuan
h) Gambar bintang dengan warna kuning mencerminkan kehidupan kerohanian masyarakat Tuban yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (kejayaan, kemakmuran, kesejahteraan dan mulia)
Pasal 13
1. FKMB memiliki bendera
2. Logo FKMB tepat berada di tengah-tengah bendera
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
ATURAN PERALIHAN
Pasal 14
1. Segala sesuatu menimbulkan perbedaan penafsiran dalam Anggaran Rumah Tangga ini diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam surat keputusan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
SOCIALIZE IT →