UNDANG-UNDANG
DASAR
REPUBLIK
INDONESIA
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
negara Indonesia,
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK
DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan
yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN
PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden
dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil
Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi,
dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan
lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen
pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang
tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan
tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur
dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman
itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan
diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA
NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar
dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA
DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia
.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini.
Pasal
III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan
Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis
Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan
Undang-Undang Dasar.
PENJELASAN
TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya
sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang
tertulis, sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang
tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit
constitution nel) suatu neqara, tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang
Dasarnya (loi Constituttionelle) saja, akan
tetapi harus menyelid1ki juga bagaimana
prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya
(geistlichen Hintergrund) dait Undang-
Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat
dimengerti kalau hanya dibaca teksnya
saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya
Undang-Undang Dasar dari suatu negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya
teks Itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui
dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya
undang-undang yang kita pelajari aliran
pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang Itu.
II. Pokok-pokok pikiran dalam
"pembukaan"
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
"pembukaan" Undang Undang Dasar.
1 . "Negara" - begitu bunyinya -
melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia".
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
negara persatuan, negara yang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi
negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan. Negara,
menurut pengertian "pembukaan" itu
menghendaki persatuan. meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah suatU dasar
negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
3.Pokok yang ketiga yang terkandung dalam
"pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan
Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem
negara Yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasar atas kedaulatan Rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran Yang keempat Yang terkandung
dalam "pembukaan" ialah negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan Yang adil dan beradab. Oleh
karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung
isi Yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam
pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita
hukum (Reichtsidee) Yang menguasai
hukum dasar negara, baik hukum Yang tertulis
(Undang-Undang, Dasar) maupun hukum Yang
tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang dasar bersifat singkat dan
supel
Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal.
Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika
dibandingkan misalnya dengan Undang-
Undang Dasar Filipina.
Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar
hanya memuat aturan-aturan , pokok hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan
kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara
muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan
pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan
kepada undang-undang yanglehih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika
kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, dan berubah,
terutama pada zaman revolusi lahir
batin sekarang ini. Oleh karena itu. kita harus
hidup secara dinamis, harus melihat segala
gerak gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.
Berhubung dengan itu, janganlah
tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk
(Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang
masih mudah berubah.
Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat.
Oleh karena Itu makin "supel" (elastic)
sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus
menajga supaya sistem Undang-Undang Dasar
jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai
kita membikin undan-gundang yang lekas
usang (verouderd). Yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara
lalah semangat, semangat Para penyelenggara
negara, semangat Para pemimpin
pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang
Dasar yang menurut kata-katanya bersifat
kekeluargaan, apabila semangat Para penyelenggara
negara, Para pemimpin pemerintahan itu
bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi
tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu
tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat
Para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak
akan merintangi
jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah
semangat. Maka semangat Itu hidup, atau
dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan
itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan
hal-hal yang perlu untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus
diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam
Undang-Undang Dasar ialah:
I.Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(rechtsstaat).
1. Negara Indonesia berdasar atas hukum,
(rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II Sistem Konstitusional.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(Die gezatnte Staatgewalt liegi allein bei der
Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan,
bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
(Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan
Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis
besar haluan negara. Majelis ini mengangkat
Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala
Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi,
sedang Presiden harus menjalankan haluan negara
menurut garis-garis besar yang telah
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat
oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung
jawab kepada Majelis. Ia ialah
"mandataris" dari Majells. Ia berwajib menjalankan putusanputusan
Majelis.
Presiden tidak "neben", akan tetapi
"untergeordnet" kepada Majelis.
IV.Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara
yang tertinggi di bawah Majelis.
DI bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presid
en ialah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan
negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration
of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara
(Staatsbegrooting).
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja
bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya
kedudukan Presiden tidak tergantung dari
pada Dewan.
VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden;
Menteri Negara tidak Bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memperhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan,
akan tetapi tergantung dari pada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
VI.I Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
ia bukan
"diktator", artinya kekuasaan tidak tak
terbatas.
Diatas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung
jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer).
Kecuali itu anggota -anggota Dewan
Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi
anggota Majelis Permusyavvaratan Rakyat.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden
sungguh melanggar haluan negara
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar
atau oleh Majelis Pennusyawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan
istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri negara bukan pengawal tinggi
biasa.
Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari
pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena
menteri-menterilah yang, terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam
praktek.
Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui
seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan menteri
mempunyai pengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentukan politik negara yang
mengenai departemennya. Memang, yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pmnimpin
pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan
koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain
seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik
mengandung isi pokok pikiran kedaulatan
rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah
penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat
yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh
golongan. seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan
betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan
rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah
badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang
sesuai dengan aliran zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam
ekonomi, maka ayat ini mengingat akan
adanya golongan-golongan dalam badang badan
ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang
sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh
bersidang lebih dari sekali dengan
mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat
memegang, kedaulatan negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik
masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala
aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan
haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk
dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam
negara. Untuk menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan
pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal
ini ialah konsekuensi dari kedudukan
Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang
berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan
kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat
belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Olehkarena Negara Indonesia
itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia
tak akan mempunyai
daerah di dalam lingkungannya yang bersifat
staatjuga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah
propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula
dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan
locale rechtsgemeenschappen) atau
bersifat daerah administrasi belaka, semuanya
menurut aturan yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan
diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena
di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas
dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
zelfbesturende landchappen
dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa
dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan
marga di Palembang
dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang
bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan
daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai
daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul
daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada
tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif
untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting
pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol
pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan
ini merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht
Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negara dapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan
yang genting, yang memaksa pemerintah untuk
bertindak lekas dan tepat. Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh
karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini,
yang kekuatannya sama dengan undangundang
harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan
Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yang
berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan
semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara
demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia,
anggaran pendapatan dan belanja
itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup
dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri,
dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu
juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan
pendapatan dan belanja, kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada
kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan
rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat
untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban
kepada rakyat, seperti pajak dan lainlainnya,
harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu
dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas
masyarakat. Uang terutama adalah alat
penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar
untuk memudahkan pertukaran jual-beli
dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada
macam dan rupa uang yang diperlukan
oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar
menetapkan harga masing-masing barang
yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur
harga itu, mestilah tetap harganya,
jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak
teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu
harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang
akan mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang
sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut.
Untuk memeriksa tanggung jawab
pernerintah itu perlu ada suatu badan yang
terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada
pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah
pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu
ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus
diadakan jaminan dalam undang-undang
tentang kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di
Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah
aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga
negara maupun yang mengenai seluruh
penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk
membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan
keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1
AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budinya rakyat
Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai
puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai
kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus
menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan,
dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan
atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat
kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi,
ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Sebab itu perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi,
kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk
produksi jatuh ketangan orang seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
dalam bumi adalah pokok pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri,
yang dipelihara oleh rakyatnya dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura,
dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan
dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari
kebudayaan Indonesia
yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
SOCIALIZE IT →